Awas Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar di 2016 - Karena Pemerintah
mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir di
akhir 2015. Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), saat ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum
mendapat sertifikat pendidik. Jika sampai akhir Desember 2015 atau 1 Januari
2016 guru-guru tersebut belum sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik,
mereka terancam tidak boleh mengajar. Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan
Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru
yang belum bersertifikasi dan S1 harus menyelesaikan pendidikannya, jika tidak
mereka dilarang mengajar. Presiden Jokowi mengatakan beberapa waktu yang lalu,
Ketua PGRI, Sulistyo meminta pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi
guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. PGRI juga meminta agar
tunjangan guru dibayarkan tepat waktu.
Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 bagi guru PNS dan
guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan
melalui beberapa pola, yaitu Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL),
Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemberian sertifikasi secara langsung dilakukan
untuk guru yang pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV b.
Sertifikasi melalui penilaian portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan
persyaratan pendidikan terakhir S1 dan jika belum S1 maka harus memiliki
golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Mulai tahun 2011 pemberian sertifikasi diarahkan
melalui jalur PLPG. Calon peserta ditentukan oleh Badan PSDMPK dan PMP
Kemdikbud dengan berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK). PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik ini ditempuh selama 90 jam
atau sekitar 9 hari. Mulai tahun 2015 mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti PPG, yaitu semacam program pendidikan
pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Jika lulus, guru
mendapat gelar profesi dan sertifikat pendidik dan berhak mendapat tunjangan
profesi guru. Guru yang belum
sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) bakal dilarang mengajar. Batas akhir ketentuan guru
harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa
bulan lagi.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan
Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU
Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya
dengan batas akhir Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi guru jelas. "Guru-guru yang
tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU
dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa
menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal.
Untuk
mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru
(PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi
profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi
dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.